Istana Tegaskan Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Hingga Tuntas

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:14:00 WIB
Istana Tegaskan Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN Hingga Tuntas

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Di tengah berbagai spekulasi yang beredar, Istana memastikan bahwa proyek strategis nasional tersebut tetap menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

Pembangunan IKN tidak hanya dipandang sebagai proyek infrastruktur, tetapi juga sebagai fondasi tata kelola pemerintahan dan simbol transformasi nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa sejak awal masa kepemimpinannya, Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas terkait percepatan pembangunan fasilitas utama di IKN. 

Fokus utama diarahkan pada pembangunan gedung lembaga legislatif dan yudikatif agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik sesuai target yang telah ditetapkan.

“Bapak Presiden memang sejak awal memberikan penekanan untuk mempercepat proses pembangunan apa namanya fasilitas yang akan dipergunakan untuk legislatif maupun yudikatif yang harapannya bisa selesai di tahun 2028,” kata Prasetyo.

Kunjungan Perdana Presiden Ke Kawasan IKN

Presiden Prabowo Subianto telah melakukan kunjungan ke IKN pada 12 Januari 2026. Kunjungan ini menjadi yang pertama sejak Prabowo resmi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. 

Kehadiran Prabowo di kawasan ibu kota baru tersebut dipandang sebagai penegasan langsung atas keseriusan pemerintah dalam melanjutkan pembangunan.

Dalam kunjungannya, Presiden tidak hanya meninjau progres pembangunan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek perencanaan IKN. 

Prabowo disebut memberikan perhatian khusus pada desain dan fungsi kawasan agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan di masa depan.

Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden menerima paparan terkini mengenai perkembangan pembangunan IKN dari Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Dari paparan tersebut, Presiden memberikan sejumlah catatan penting sebagai bahan perbaikan dan percepatan proses pembangunan.

“Jadi tadi masih ada beberapa hal yang Bapak Presiden memberikan koreksi terhadap, pertama misalnya mengenai desain, kedua mengenai fungsi,” ucap Prasetyo.

“Catatannya adalah untuk perbaikan dan percepatan proses pembangunan, ya. Supaya tiga fungsi bisa segera selesai. Sementara begitu,” imbuh dia.

IKN Diproyeksikan Jadi Ibu Kota Politik

Meski baru melakukan kunjungan langsung setelah menjabat sebagai presiden, komitmen Prabowo untuk melanjutkan pembangunan IKN telah disampaikan dalam berbagai kesempatan sebelumnya. 

Salah satu bukti konkret adalah penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut, secara tegas disebutkan bahwa IKN ditetapkan sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Penetapan ini sekaligus menjadi pijakan hukum bagi percepatan pembangunan kawasan inti pemerintahan dan pemindahan aktivitas pemerintahan secara bertahap.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut.

Perpres ini juga memerinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik. Salah satunya adalah terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta wilayah sekitarnya dengan luas mencapai sekitar 800 hingga 850 hektar.

Selain itu, persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen, sementara pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditetapkan mencapai 50 persen.

Target Infrastruktur Dan Pemindahan Pemerintahan

Dalam dokumen Perpres, pemerintah juga menetapkan target ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan IKN yang harus mencapai 50 persen. 

Di sisi lain, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan berada di angka 0,74 sebagai indikator kesiapan wilayah tersebut menjadi pusat pemerintahan nasional.

“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara,” bunyi lampiran tersebut.

Lampiran Perpres juga mengatur pembangunan hunian yang layak dan berkelanjutan, pembangunan sarana prasarana pendukung, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN. 

Seluruh langkah ini dirancang untuk memastikan kesiapan kawasan dalam menopang aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Adapun pemindahan pemerintahan ke IKN dapat terselenggara apabila jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan mencapai 1.700 hingga 4.100 orang. Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN juga ditargetkan mencapai 25 persen.

“Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.

Terkini

6 Buah Efektif Meredakan Kram Saat Haid Alami

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:30:22 WIB

8 Buah Rendah Gula Yang Cocok Untuk Diet Sehat

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:30:20 WIB

Samsung Galaxy S26 Resmi Hadir dengan Kamera Baru 24MP

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:30:19 WIB

Kerja Singkat Pakai Canva Bisa Hasilkan Uang Banyak

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:30:17 WIB

Apple Siri Kini Gunakan Google Gemini, Elon Musk Soroti

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:30:16 WIB