JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik.
Keputusan tersebut memastikan bahwa besaran biaya per kilowatt hour bagi seluruh golongan pelanggan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi makro. Dengan demikian, tarif listrik untuk periode triwulan pertama tahun ini tetap stabil dan berlaku efektif mulai Selasa 3 Februari 2026.
Penetapan tarif yang tetap ini berlaku bagi tiga belas golongan pelanggan nonsubsidi serta golongan pelanggan yang menerima subsidi. Penyesuaian tarif listrik sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan empat parameter utama ekonomi makro nasional. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, hingga harga batubara.
Rincian Besaran Tarif Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga Non Subsidi
Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori pelanggan rumah tangga nonsubsidi, biaya yang harus dikeluarkan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Pelanggan dengan daya sembilan ratus volt ampere tetap dikenakan tarif sebesar seribu tiga ratus lima puluh dua rupiah. Sementara itu, untuk pelanggan dengan daya seribu tiga ratus volt ampere hingga dua ribu dua ratus volt ampere.
Besaran tarif yang berlaku bagi kedua golongan tersebut adalah seribu empat ratus empat puluh empat koma tujuh puluh rupiah. Untuk pelanggan rumah tangga menengah dengan daya tiga ribu lima ratus volt ampere hingga lima ribu lima ratus volt ampere. Tarif listrik yang ditetapkan oleh pihak otoritas adalah sebesar seribu enam ratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh tiga rupiah.
Golongan rumah tangga besar dengan daya enam ribu enam ratus volt ampere ke atas juga dikenakan tarif yang sama besar. Angka tersebut tetap konsisten demi memberikan kepastian biaya operasional bagi rumah tangga yang memiliki kebutuhan energi cukup tinggi. Stabilitas harga ini diharapkan dapat membantu perencanaan keuangan keluarga menjadi jauh lebih teratur serta jauh lebih terukur.
Ketentuan Tarif Khusus Untuk Golongan Pelanggan Bisnis Dan Industri
Sektor usaha dan industri juga mendapatkan kepastian mengenai tarif energi yang menjadi salah satu komponen biaya produksi utama mereka. Pelanggan bisnis dengan daya enam ribu enam ratus volt ampere hingga dua ratus kilovolt ampere tetap di tarif lama. Biaya per kilowatt hour untuk golongan tersebut dipatok pada angka seribu empat ratus empat puluh empat koma tujuh puluh rupiah.
Sedangkan untuk sektor bisnis besar dan industri menengah dengan daya di atas dua ratus kilovolt ampere berlaku tarif berbeda. Besaran tarif yang dikenakan untuk kelompok ini adalah seribu seratus empat belas koma tujuh puluh empat rupiah per kilowatt hour. Ketetapan ini sangat penting bagi pelaku industri untuk menjaga daya saing produk mereka baik di pasar lokal maupun internasional.
Bagi industri skala besar dengan daya tiga puluh ribu kilovolt ampere ke atas, tarif yang berlaku jauh lebih rendah lagi. Kelompok pelanggan ini hanya perlu membayar sebesar sembilan ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh empat rupiah per kilowatt hour. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menstimulus produktivitas sektor manufaktur agar terus tumbuh positif sepanjang sisa tahun berjalan ini.
Daftar Tarif Listrik Subsidi Untuk Masyarakat Dan Fasilitas Pelayanan Sosial
Pemerintah juga tetap berkomitmen memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu melalui pemberian subsidi tarif listrik yang sangat terjangkau. Pelanggan rumah tangga dengan daya empat ratus lima puluh volt ampere hanya dikenakan biaya empat ratus lima belas rupiah saja. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bantuan energi.
Untuk pelanggan rumah tangga subsidi dengan daya sembilan ratus volt ampere, tarif yang berlaku adalah enam ratus lima rupiah. Selain rumah tangga, fasilitas pelayanan sosial seperti rumah ibadah dan panti asuhan juga mendapatkan perhatian khusus melalui skema subsidi. Tarif untuk golongan pelayanan sosial ini bervariasi mulai dari tiga ratus dua puluh lima rupiah per kilowatt hour.
Khusus untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif ditetapkan seribu enam ratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh tiga rupiah. Angka ini berlaku bagi kantor pemerintahan dengan daya mulai dari enam ribu enam ratus volt ampere hingga dua ratus kilovolt ampere. Stabilitas tarif ini memudahkan instansi pemerintah dalam mengelola anggaran belanja rutin untuk kebutuhan operasional layanan publik setiap harinya.
Mekanisme Perhitungan Pembelian Token Listrik Dan Pajak Penerangan Jalan
Masyarakat pengguna layanan listrik prabayar perlu memahami bahwa nominal pembelian token akan disesuaikan dengan tarif dasar serta pajak daerah. Sebelum dikonversi menjadi kilowatt hour, nominal rupiah yang dibayarkan akan dipotong terlebih dahulu oleh Pajak Penerangan Jalan atau PPJ. Besaran pajak ini berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada kebijakan yang diambil oleh masing-masing pemerintah kabupaten maupun kota.
Sebagai contoh, di wilayah Jakarta, besaran pajak tersebut berkisar antara dua koma empat persen hingga empat persen dari nominal. Setelah dipotong pajak, sisa saldo barulah dibagi dengan tarif dasar listrik sesuai dengan golongan daya yang dimiliki oleh pelanggan. Hal inilah yang menyebabkan jumlah kilowatt hour yang didapat oleh setiap orang bisa berbeda meskipun nominal belinya sama.
Pihak Perusahaan Listrik Negara juga menyediakan berbagai fitur melalui aplikasi digital untuk memudahkan pelanggan dalam memantau sisa penggunaan energi. Masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala guna menghindari pemutusan aliran listrik secara tiba-tiba akibat kehabisan saldo token. Dengan informasi tarif yang jelas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengatur konsumsi energi listrik sehari-hari.